Jasa Catering Aqiqah, Diolah Secara Syar’i

Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR ISI

Aqiqah Sidoarjo

Bapak Hendra : 0811-378-547
Jl. Raya Suko No. 14 Suko, Sidoarjo.

Tertarik? Tunggu Apa Lagi?!

Segera Pesan Sekarang Juga

Hanya 2.435.000

Entri Populer

Pages

AQIQAH DI SIDOARJO dan SEKITARNYA

Melayani wilayah Sidoarjo dan Sekitarnya

Dengarkan Apa Kata Mereka

Kami akan memberikan yang terbaik untuk anda.

Untuk kedua kalinya saya aqiqoh di sini, karena masakannya enak, saya suka dimasakkan kikil, saya rekomendasikan kepada sanak saudara saya.

testimoni

Yuliana - sidoarjo

Terima kasih, masakan nya enak dan saudara serta teman2 bilang masakannya siiip.... Sukses

testimoni

Dini - Sidoarjo

Acara Aqiqah anak kami lancar. Masakannya yahut bgt dan pengirimannya on time..

testimoni

Nabila - Sidoarjo

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *

AQIQAH SESUAI SYAR'I ENAK DAN HALAL

Berpengalaman dan Rasa Dijamin Nikmat

Hukum Pemberian Nama

Nama yang Diharamkan     Edit

Nama-nama yang Diharamkan Adapun nama-nama yang diharamkan penggunaannya adalah setiap nama yang menunjukkan penghambaan ke pada selain Allah, seperti nama Abdul Uzza (hamba Uzza), Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah), Abdul Hubal (hamba Hubal), dan nama-nama lain yang serupa dengan nama-nama itu yang baru muncul setelah abad ketiga dari masa Rasulullah seperti Abdurrasul (hamba rasul), Abdunnabi (hamba nabi), Abdu Muhammad (hamba Muhammad), Abdul Husain (hamba Husain), Abdul Ali (hamba Ali), Abdul Musthafa (hamba Musthafa), dan lain sebagainya. Diharamkan juga memberi nama Malikul Muluk (Raja Diraja), Sulthanus Salathin (Sultan Segala Sultan), Syahusyah (Raja Diraja). Disebutkan dalam shahîhain sebuah hadis dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling hina di sisi Allah adalah Malikul Muluk (Sang Raja Diraja) yang disandang oleh seseorang." Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersabda, “Sesung guhnya tidak ada Raja selain Allah."° Kunyah (Julukan) Diperbolehkan memberikan julukan (kunyah) kepada anak kecil dengan Abu Fulan atau Ummu Fulan, karena hal itu termasuk penghormatan kepada penyandang julukan tersebut. Disebutkan dalam Shahihain° sebuah hadis dari Anas r.a., ia menuturkan, “Nabi s.a.w. adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan julukan Abu Umair." Perawi hadis menyebutkan pada akhir hadis, "Aku mengira, kala itu Abu Umair baru saja disapih." Adapun hukum memberi julukan kepada anak kecil dengan julukan Nabi adalah makruh. Disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim” dari Jabir, ia berkata, “Ada seorang anak lahir, lalu diberi nama Muhammad oleh ayahnya. Lantas, masyarakat di sekitar itu berkata, “Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah.

Sang ayah pergi sambil menggendong anaknya menemui Rasulullah s.a.w., lantas ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang anak, lalu kuberi nama Muhammad. Masyarakat di sekitarku berkata, ‘Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah’.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Berilah nama anakmu dengan namaku. Namun, janganlah engkau memberinya kunyah (ju lukan) seperti kunyahku. Aku hanya ‘Qasim’ (seorang pembagi), yang membagi-bagikan kebaikan di antara kalian’.”58 Sementara Bukhari meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda, “Berilah nama anakmu dengan namaku, namun janganlah engkau memberinya kunyah (julukan) seperti kunyahku.”59 Abu Daud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ali tentang adanya rukhshah (keringanan) tentang memberi julukan kepada anak kecil dengan julukan Nabi, ia berkata “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika anakku telah lahir, bolehkah aku menamainya dengan namamu dan memberi julukan dengan julukanmu? Nabi menjawab, ‘Ya’.” (Sanad hadis ini sahih).

Nama yang Dimakruhkan     Edit

Nama-nama yang Dimakruhkan Sebagaimana Rasul sangat menganjurkan (orangtua) memberi nama yang baik untuk anaknya, beliau juga sangat tidak menyukai pemberian nama yang buruk. Maka hendak nya para ayah tidak memberi nama anak-anak mereka dengan nama-nama yang membuat mereka merasa tidak nyaman atau membuat mereka diejek dan dihina oleh orang lain lantaran nama-nama itu. Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dari Samurah ia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda, “Empat perkataan yang paling disukai Allah, yaitu subhâ nallâh, alhamdulillâh, lâ ilâha ilallâh, allâhu akbar. Janganlah sekali-kali engkau menamakan anak dengan ‘Yasar’ (yang selalu mendapatkan kemudahan), ‘Rabah’ (yang selalu be runtung), ‘Najih’ (yang selalu berhasil), dan juga ‘Aflah’ (yang beruntung). Karena bila suatu saat engkau mem pertanyakan, ‘Apakah anak itu (yang bernama seperti di atas) selalu sesuai dengan namanya?’47 Pada kenyataannya sifat anak itu berbeda dengan nama yang disandangnya sehingga ia menjawab, ‘Tidak’.”48 Sebab yang menjadikan sebuah nama itu makruh di berikan kepada anak adalah karena dapat melenyapkan rasa optimisme anak yang bernama Yasar, Rabah, Najih, Aflah. Karena orang akan bertanya, “Apakah kemudahan ada padamu?” Ia menjawab, “Tidak.” Maka hati orang tersebut merasa tidak berkenan (bahkan sang anak dapat kehilangan rasa optimismenya). Nama yang juga termasuk kategori nama-nama di atas adalah Mubarak (selalu penuh berkah), Ni'mah (ber limpah kenikmatan), Khair (selalu baik), dan Surur (selalu bahagia). Di antara nama-nama yang dimakruhkan lainnya adalah memberi nama anak dengan nama yang mengandung makna penyucian diri. Seperti Karim atau Karimah (yang mulia), Barr atau Barrah (yang berbakti) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shahih Bukhari dan Sunan Abi Daud, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Zainab nama sebelumnya adalah Barrah (yang berarti wanita yang berbakti)-terambil dari kata al-birru (kebaikan)-maka Nabi menggantinya dengan Zainab. Sedangkan dalam riwayat Abu Daud di sebutkan: “Janganlah kalian menganggap suci diri kalian sendiri, sebab Allah lebih mengetahui siapa ahli kebaikan di antara kalian." Dimakruhkan juga memberi nama anak dengan nama orang-orang yang telah dilaknat dan para diktator seperti, Fir’aun, Haman, Qarun, Namrud. Karena nama-nama tersebut adalah nama orang-orang yang telah diberi azab (siksa) oleh Allah s.w.t. di dunia, Allah juga menjanjikan siksaan yang pedih kepada mereka kelak di Hari Kiamat. Dimakruhkan juga memberi nama anak dengan nama orang-orang kafir Yahudi dan Nashrani atau dengan nama pemimpin-pemimpin kafir yang mengganti syariat Allah dengan aturan kafir. Dimakruhkan juga memberi nama anak dengan nama-nama Allah s.w.t. (Asmâ` al-Husnâ) seperti al-Ahad, ash-Shamad, as-Samî’, atau al-’Alîm. Sesungguhnya tidak ada satu pun orang yang berhak memakai nama tersebut kecuali Allah s.w.t., Allah s.w.t. berfirman, “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah).” (QS. Maryam: 65) Tetapi jika kita memberitahukan bahwa ada seseorang yang memiliki sifat Samî’ (mendengar), Ra` ûf (penyayang), Rahîm (pengasih), dan Bashîr (mengetahui kondisi ma syarakat) maka hal ini dibolehkan. Termasuk nama-nama yang dimakruhkan untuk diguna kan seseorang adalah nama-nama malaikat seperti Jibril, Mikail, dan Israfil. Karena jika anak yang bernama seperti nama malaikat dicaci atau dihina maka hal itu (secara tidak langsung) dianggap menghina dan mengejek malaikat. Dimakruhkan juga menggunakan nama-nama surah dalam al-Qur`an, seperti Thâhâ, Yâsîn, Qâf, Nûn, Hâmîm. Adapun yang sering diungkapkan oleh kalangan awam bahwa Yasin dan Thaha adalah nama-nama Nabi s.a.w., tidaklah benar.50 Tidak ada hadis sahih, hasan, mursal bahkan atsar dari seorang sahabat sekalipun yang menjelaskan bahwa Thaha dan Yasin adalah nama-nama Nabi s.a.w. Tidak ada seorang tabi’in atau pengikut tabi’in yang menyandang nama Thaha atau Yasin. Thâhâ dan Yâsîn (serta huruf-huruf lain sejenisnya dalam al-Qur` an) hanyalah huruf-huruf yang terpotong-potong yang digunakan oleh Allah untuk menjelaskan i’jâz (mukjizat) al-Qur`an kepada bangsa Arab (Allah menantang mereka membuat kitab seperti al-Qur`an yang huruf-hurufnya sama dengan huruf-huruf yang mereka pakai seperti huruf yâ, sîn, thâ, dan lain sebagainya). Dari semua nama-nama yang dimakruhkan di atas, dapat kita pahami bahwa Rasulullah s.a.w. menyukai nama nama yang mengandung kebaikan dan tidak menyukai nama yang buruk sehingga beliau menganjurkan untuk menggantinya. Rasulullah pernah mengubah nama Abdul Uzza dengan Abdullah atau Abdurrahman, Sha’b (susah) menjadi Sahl (mudah), Ashiyah (ahli maksiat) menjadi Jamilah (si cantik), Abul Hakam menjadi Abu Syuraih, Ashram (tanah yang tandus) menjadi Zur’ah (lahan yang mudah diolah). Tidak hanya itu, mengenai nama-nama kabilah beliau juga memberikan komentar. Mengenai Kabilah Aslam (yang selamat) beliau berkomentar, “Semoga Allah memberi keselamatan padanya,” Kabilah Ghifar (ampunan) beliau ber komentar, “Semoga Allah memberikan ampunan kepadanya,” dan Kabilah Ushayyah (ahli maksiat) beliau berkomentar, “Mereka bermaksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya.” Beliau juga pernah mengganti nama tempat tinggal yang buruk dengan nama yang baik. Beliau mengganti Afirah (tempat yang berdebu) menjadi Khadhirah (tempat yang hijau), Syi’b Dhalalah (lembah kesesatan) menjadi Syi’b al-Huda (lembah petunjuk). Ketika Nabi s.a.w. datang ke Madinah yang pada saat itu bernama Yatsrib (berarti mencela) menjadi Thaybah (baik) tidak heran kalau kota tersebut bertambah baik. Jadi, jelas bagi kita bahwa memberikan nama yang bagus merupakan perkara penting yang diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w., karena nama dapat berpengaruh terhadap kepribadian anak yang menyandang nama itu. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari51 dalam Shahîh-nya, dari Sa’id ibn Musayyib dari ayahnya dari kakeknya, ia (kakek) menuturkan, “Aku pernah datang menemui Rasulullah s.a.w., lalu beliau bertanya, ‘Siapa namamu?’ Aku (kakek) menjawab, ‘Hazan’ (sulit atau kasar).

Kemudian beliau bersabda, ‘Tidak, engkau adalah Sahl (mudah, lembut).’ Aku tidak mau mengubah nama yang telah diberikan ayahku.” Ibnu Musayyib menuturkan, “Dan ternyata, kekasaran menjadi karakter kami, di kemudian hari.”53 Di antara hal yang harus diperhatikan juga pada pem bahasan kali ini adalah hendaknya para orangtua tidak mem berikan nama anaknya dengan menggunakan nama-nama yang mengandung arti kepandiran atau nama-nama yang akan membuat sang anak merasa tidak nyaman dan diejek lantaran menyandang nama itu seperti, Nasywah (mabuk), Nuhad (kurang lebih), Gharam (cinta yang menyala), Huyam (cinta yang meluap), Ahlam (mimpi-mimpi), Asyjan (kesedihan), dan Syauq (kerinduan). Berkaitan dengan nama-nama tersebut, Syaikh Abdullah Nasih Ulwan berkomentar, “Bagi para orangtua hendaknya waspada, jangan sampai menggunakan nama-nama tersebut untuk anaknya, mengapa? Agar umat Islam memiliki ke pribadian yang istimewa (berbeda dengan kepribadian umat yang lain) serta dapat dikenali dari berbagai karakteristik yang dimilikinya. Nama-nama di atas mengisyaratkan bahwa umat Islam telah kehilangan eksistensinya bahkan nama-nama tersebut akan menghancurkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh umat Islam. Pada saat umat Islam telah sampai pada tahap yang memprihatinkan ini, mereka akan terpecah-pecah. Hal ini dapat memberikan peluang bagi para musuh dan penjajah dengan mudah dapat menguasai tanah air umat Islam, serta dengan leluasa menjadikan penduduknya yang mulia berubah menjadi hina sebagaimana yang kita saksikan zaman sekarang. Lâ haula wa lâ quwwata illâ billâh.

Nama-nama yang Disunnahkan     Edit

Nama-nama yang Disunnahkan Di antara hal yang harus dilakukan orangtua terhadap anak-anaknya adalah memberikan nama yang bagus. Karena kelak di Hari Kiamat mereka akan dipanggil dengan nama tersebut dan dengan nama orangtua mereka maka jangan sampai (di akhirat kelak) seorang anak dipanggil dengan nama yang diharamkan atau nama yang buruk yang diberikan oleh orangtuanya pada saat hidup di dunia. Karena itu, Nabi memerintahkan untuk memberi nama yang baik kepada anak-anak. Setiap nama yang digabungkan kepada nama Allah, setiap nama yang menunjukkan penghambaan kepada-Nya atau nama-nama para Nabi itu semua termasuk nama-nama yang baik. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahîh-nya dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: Rasulullah s.a.w. telah bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling disukai Allah s.w.t. adalah Abdullah dan Abdurahman.” (Hadis ini) berbeda dengan apa yang dikatakan kala ngan orang awam bahwa nama yang baik adalah semua nama yang berawalan ’Abd atau Ahmad.

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut Anak     Edit

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut Anak yang baru lahir, hendaknya diberi nama untuk di kenali. Nama tersebut dapat berpengaruh terhadap diri dan kepribadiannya. Banyak anak yang menderita lantaran diberikan nama-nama yang mengandung arti-arti yang tidak baik. Waktu Pemberian Nama Dalam banyak hadis disebutkan tentang diperboleh kannya memberi nama bayi pada saat ia dilahirkan, setelah tiga hari dan pada hari ketujuh, yaitu pada hari di mana dia diaqiqahkan. Dalam hal waktu pemberian nama untuk anak, kita diberikan kemudahan. Alhamdulillah. Adapun hadis yang menyebutkan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari kelahirannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari r.a., ia berkata, “Anakku baru dilahirkan. Lalu aku membawanya menghadap Rasulullah s.a.w., kemudian beliau memberinya nama Ibrahim, beliau juga men-tahnik-nya dengan kurma (mengunyah kurma lalu menempelkannya di ujung jari kemudian memasukkannya dan mengoleskannya pada langit-langit mulut sang bayi).”42 Sementara dalam Shahîh Muslim disebutkan sebuah hadis dari Sulaiman ibn Mughirah dari Tsabit bahwa Anas r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. telah bersabda, “Pada malam ini dilahirkan seorang anakku, lalu aku mem berinya nama seperti nama ayahku, Ibrahim a.s.”43 Adapun hadis yang menerangkan tentang bolehnya memberi nama setelah tiga hari dari kelahiran adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya bahwa Tsabit meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa seorang bayi hendaknya diberi nama setelah tiga hari dari ke lahirannya.44 Sementara hadis yang menjelaskan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari ketujuh adalah hadis yang diriwayatkan oleh para pengarang kitab sunan dari hadis Samurah ibn Jundab bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, yaitu sekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh lalu si anak diberi nama dan rambut ke palanya dicukur.”

Jika terjadi perselisihan antara ayah dan ibu seputar nama anak maka perlu diketahui bahwa memberikan nama anak adalah hak ayah.

Nama yang Diharamkan

Nama-nama yang Diharamkan Adapun nama-nama yang diharamkan penggunaannya adalah setiap nama yang menunjukkan penghambaan ke pada selain Allah, seperti nama Abdul Uzza (hamba Uzza), Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah), Abdul Hubal (hamba Hubal), dan nama-nama lain yang serupa dengan nama-nama itu yang baru muncul setelah abad ketiga dari masa Rasulullah seperti Abdurrasul (hamba rasul), Abdunnabi (hamba nabi), Abdu Muhammad (hamba Muhammad), Abdul Husain (hamba Husain), Abdul Ali (hamba Ali), Abdul Musthafa (hamba Musthafa), dan lain sebagainya. Diharamkan juga memberi nama Malikul Muluk (Raja Diraja), Sulthanus Salathin (Sultan Segala Sultan), Syahusyah (Raja Diraja). Disebutkan dalam shahîhain sebuah hadis dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling hina di sisi Allah adalah Malikul Muluk (Sang Raja Diraja) yang disandang oleh seseorang." Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersabda, “Sesung guhnya tidak ada Raja selain Allah."° Kunyah (Julukan) Diperbolehkan memberikan julukan (kunyah) kepada anak kecil dengan Abu Fulan atau Ummu Fulan, karena hal itu termasuk penghormatan kepada penyandang julukan tersebut. Disebutkan dalam Shahihain° sebuah hadis dari Anas r.a., ia menuturkan, “Nabi s.a.w. adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan julukan Abu Umair." Perawi hadis menyebutkan pada akhir hadis, "Aku mengira, kala itu Abu Umair baru saja disapih." Adapun hukum memberi julukan kepada anak kecil dengan julukan Nabi adalah makruh. Disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim” dari Jabir, ia berkata, “Ada seorang anak lahir, lalu diberi nama Muhammad oleh ayahnya. Lantas, masyarakat di sekitar itu berkata, “Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah.

Sang ayah pergi sambil menggendong anaknya menemui Rasulullah s.a.w., lantas ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang anak, lalu kuberi nama Muhammad. Masyarakat di sekitarku berkata, ‘Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah’.’ Rasulullah pun bersabda, ‘Berilah nama anakmu dengan namaku. Namun, janganlah engkau memberinya kunyah (ju lukan) seperti kunyahku. Aku hanya ‘Qasim’ (seorang pembagi), yang membagi-bagikan kebaikan di antara kalian’.”58 Sementara Bukhari meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda, “Berilah nama anakmu dengan namaku, namun janganlah engkau memberinya kunyah (julukan) seperti kunyahku.”59 Abu Daud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ali tentang adanya rukhshah (keringanan) tentang memberi julukan kepada anak kecil dengan julukan Nabi, ia berkata “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika anakku telah lahir, bolehkah aku menamainya dengan namamu dan memberi julukan dengan julukanmu? Nabi menjawab, ‘Ya’.” (Sanad hadis ini sahih).

Nama yang Dimakruhkan

Nama-nama yang Dimakruhkan Sebagaimana Rasul sangat menganjurkan (orangtua) memberi nama yang baik untuk anaknya, beliau juga sangat tidak menyukai pemberian nama yang buruk. Maka hendak nya para ayah tidak memberi nama anak-anak mereka dengan nama-nama yang membuat mereka merasa tidak nyaman atau membuat mereka diejek dan dihina oleh orang lain lantaran nama-nama itu. Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dari Samurah ia berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda, “Empat perkataan yang paling disukai Allah, yaitu subhâ nallâh, alhamdulillâh, lâ ilâha ilallâh, allâhu akbar. Janganlah sekali-kali engkau menamakan anak dengan ‘Yasar’ (yang selalu mendapatkan kemudahan), ‘Rabah’ (yang selalu be runtung), ‘Najih’ (yang selalu berhasil), dan juga ‘Aflah’ (yang beruntung). Karena bila suatu saat engkau mem pertanyakan, ‘Apakah anak itu (yang bernama seperti di atas) selalu sesuai dengan namanya?’47 Pada kenyataannya sifat anak itu berbeda dengan nama yang disandangnya sehingga ia menjawab, ‘Tidak’.”48 Sebab yang menjadikan sebuah nama itu makruh di berikan kepada anak adalah karena dapat melenyapkan rasa optimisme anak yang bernama Yasar, Rabah, Najih, Aflah. Karena orang akan bertanya, “Apakah kemudahan ada padamu?” Ia menjawab, “Tidak.” Maka hati orang tersebut merasa tidak berkenan (bahkan sang anak dapat kehilangan rasa optimismenya). Nama yang juga termasuk kategori nama-nama di atas adalah Mubarak (selalu penuh berkah), Ni'mah (ber limpah kenikmatan), Khair (selalu baik), dan Surur (selalu bahagia). Di antara nama-nama yang dimakruhkan lainnya adalah memberi nama anak dengan nama yang mengandung makna penyucian diri. Seperti Karim atau Karimah (yang mulia), Barr atau Barrah (yang berbakti) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shahih Bukhari dan Sunan Abi Daud, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Zainab nama sebelumnya adalah Barrah (yang berarti wanita yang berbakti)-terambil dari kata al-birru (kebaikan)-maka Nabi menggantinya dengan Zainab. Sedangkan dalam riwayat Abu Daud di sebutkan: “Janganlah kalian menganggap suci diri kalian sendiri, sebab Allah lebih mengetahui siapa ahli kebaikan di antara kalian." Dimakruhkan juga memberi nama anak dengan nama orang-orang yang telah dilaknat dan para diktator seperti, Fir’aun, Haman, Qarun, Namrud. Karena nama-nama tersebut adalah nama orang-orang yang telah diberi azab (siksa) oleh Allah s.w.t. di dunia, Allah juga menjanjikan siksaan yang pedih kepada mereka kelak di Hari Kiamat. Dimakruhkan juga memberi nama anak dengan nama orang-orang kafir Yahudi dan Nashrani atau dengan nama pemimpin-pemimpin kafir yang mengganti syariat Allah dengan aturan kafir. Dimakruhkan juga memberi nama anak dengan nama-nama Allah s.w.t. (Asmâ` al-Husnâ) seperti al-Ahad, ash-Shamad, as-Samî’, atau al-’Alîm. Sesungguhnya tidak ada satu pun orang yang berhak memakai nama tersebut kecuali Allah s.w.t., Allah s.w.t. berfirman, “Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah).” (QS. Maryam: 65) Tetapi jika kita memberitahukan bahwa ada seseorang yang memiliki sifat Samî’ (mendengar), Ra` ûf (penyayang), Rahîm (pengasih), dan Bashîr (mengetahui kondisi ma syarakat) maka hal ini dibolehkan. Termasuk nama-nama yang dimakruhkan untuk diguna kan seseorang adalah nama-nama malaikat seperti Jibril, Mikail, dan Israfil. Karena jika anak yang bernama seperti nama malaikat dicaci atau dihina maka hal itu (secara tidak langsung) dianggap menghina dan mengejek malaikat. Dimakruhkan juga menggunakan nama-nama surah dalam al-Qur`an, seperti Thâhâ, Yâsîn, Qâf, Nûn, Hâmîm. Adapun yang sering diungkapkan oleh kalangan awam bahwa Yasin dan Thaha adalah nama-nama Nabi s.a.w., tidaklah benar.50 Tidak ada hadis sahih, hasan, mursal bahkan atsar dari seorang sahabat sekalipun yang menjelaskan bahwa Thaha dan Yasin adalah nama-nama Nabi s.a.w. Tidak ada seorang tabi’in atau pengikut tabi’in yang menyandang nama Thaha atau Yasin. Thâhâ dan Yâsîn (serta huruf-huruf lain sejenisnya dalam al-Qur` an) hanyalah huruf-huruf yang terpotong-potong yang digunakan oleh Allah untuk menjelaskan i’jâz (mukjizat) al-Qur`an kepada bangsa Arab (Allah menantang mereka membuat kitab seperti al-Qur`an yang huruf-hurufnya sama dengan huruf-huruf yang mereka pakai seperti huruf yâ, sîn, thâ, dan lain sebagainya). Dari semua nama-nama yang dimakruhkan di atas, dapat kita pahami bahwa Rasulullah s.a.w. menyukai nama nama yang mengandung kebaikan dan tidak menyukai nama yang buruk sehingga beliau menganjurkan untuk menggantinya. Rasulullah pernah mengubah nama Abdul Uzza dengan Abdullah atau Abdurrahman, Sha’b (susah) menjadi Sahl (mudah), Ashiyah (ahli maksiat) menjadi Jamilah (si cantik), Abul Hakam menjadi Abu Syuraih, Ashram (tanah yang tandus) menjadi Zur’ah (lahan yang mudah diolah). Tidak hanya itu, mengenai nama-nama kabilah beliau juga memberikan komentar. Mengenai Kabilah Aslam (yang selamat) beliau berkomentar, “Semoga Allah memberi keselamatan padanya,” Kabilah Ghifar (ampunan) beliau ber komentar, “Semoga Allah memberikan ampunan kepadanya,” dan Kabilah Ushayyah (ahli maksiat) beliau berkomentar, “Mereka bermaksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya.” Beliau juga pernah mengganti nama tempat tinggal yang buruk dengan nama yang baik. Beliau mengganti Afirah (tempat yang berdebu) menjadi Khadhirah (tempat yang hijau), Syi’b Dhalalah (lembah kesesatan) menjadi Syi’b al-Huda (lembah petunjuk). Ketika Nabi s.a.w. datang ke Madinah yang pada saat itu bernama Yatsrib (berarti mencela) menjadi Thaybah (baik) tidak heran kalau kota tersebut bertambah baik. Jadi, jelas bagi kita bahwa memberikan nama yang bagus merupakan perkara penting yang diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w., karena nama dapat berpengaruh terhadap kepribadian anak yang menyandang nama itu. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari51 dalam Shahîh-nya, dari Sa’id ibn Musayyib dari ayahnya dari kakeknya, ia (kakek) menuturkan, “Aku pernah datang menemui Rasulullah s.a.w., lalu beliau bertanya, ‘Siapa namamu?’ Aku (kakek) menjawab, ‘Hazan’ (sulit atau kasar).

Kemudian beliau bersabda, ‘Tidak, engkau adalah Sahl (mudah, lembut).’ Aku tidak mau mengubah nama yang telah diberikan ayahku.” Ibnu Musayyib menuturkan, “Dan ternyata, kekasaran menjadi karakter kami, di kemudian hari.”53 Di antara hal yang harus diperhatikan juga pada pem bahasan kali ini adalah hendaknya para orangtua tidak mem berikan nama anaknya dengan menggunakan nama-nama yang mengandung arti kepandiran atau nama-nama yang akan membuat sang anak merasa tidak nyaman dan diejek lantaran menyandang nama itu seperti, Nasywah (mabuk), Nuhad (kurang lebih), Gharam (cinta yang menyala), Huyam (cinta yang meluap), Ahlam (mimpi-mimpi), Asyjan (kesedihan), dan Syauq (kerinduan). Berkaitan dengan nama-nama tersebut, Syaikh Abdullah Nasih Ulwan berkomentar, “Bagi para orangtua hendaknya waspada, jangan sampai menggunakan nama-nama tersebut untuk anaknya, mengapa? Agar umat Islam memiliki ke pribadian yang istimewa (berbeda dengan kepribadian umat yang lain) serta dapat dikenali dari berbagai karakteristik yang dimilikinya. Nama-nama di atas mengisyaratkan bahwa umat Islam telah kehilangan eksistensinya bahkan nama-nama tersebut akan menghancurkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh umat Islam. Pada saat umat Islam telah sampai pada tahap yang memprihatinkan ini, mereka akan terpecah-pecah. Hal ini dapat memberikan peluang bagi para musuh dan penjajah dengan mudah dapat menguasai tanah air umat Islam, serta dengan leluasa menjadikan penduduknya yang mulia berubah menjadi hina sebagaimana yang kita saksikan zaman sekarang. Lâ haula wa lâ quwwata illâ billâh.

Nama-nama yang Disunnahkan

Nama-nama yang Disunnahkan Di antara hal yang harus dilakukan orangtua terhadap anak-anaknya adalah memberikan nama yang bagus. Karena kelak di Hari Kiamat mereka akan dipanggil dengan nama tersebut dan dengan nama orangtua mereka maka jangan sampai (di akhirat kelak) seorang anak dipanggil dengan nama yang diharamkan atau nama yang buruk yang diberikan oleh orangtuanya pada saat hidup di dunia. Karena itu, Nabi memerintahkan untuk memberi nama yang baik kepada anak-anak. Setiap nama yang digabungkan kepada nama Allah, setiap nama yang menunjukkan penghambaan kepada-Nya atau nama-nama para Nabi itu semua termasuk nama-nama yang baik. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahîh-nya dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: Rasulullah s.a.w. telah bersabda, “Sesungguhnya nama yang paling disukai Allah s.w.t. adalah Abdullah dan Abdurahman.” (Hadis ini) berbeda dengan apa yang dikatakan kala ngan orang awam bahwa nama yang baik adalah semua nama yang berawalan ’Abd atau Ahmad.

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut Anak

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut Anak yang baru lahir, hendaknya diberi nama untuk di kenali. Nama tersebut dapat berpengaruh terhadap diri dan kepribadiannya. Banyak anak yang menderita lantaran diberikan nama-nama yang mengandung arti-arti yang tidak baik. Waktu Pemberian Nama Dalam banyak hadis disebutkan tentang diperboleh kannya memberi nama bayi pada saat ia dilahirkan, setelah tiga hari dan pada hari ketujuh, yaitu pada hari di mana dia diaqiqahkan. Dalam hal waktu pemberian nama untuk anak, kita diberikan kemudahan. Alhamdulillah. Adapun hadis yang menyebutkan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari kelahirannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari r.a., ia berkata, “Anakku baru dilahirkan. Lalu aku membawanya menghadap Rasulullah s.a.w., kemudian beliau memberinya nama Ibrahim, beliau juga men-tahnik-nya dengan kurma (mengunyah kurma lalu menempelkannya di ujung jari kemudian memasukkannya dan mengoleskannya pada langit-langit mulut sang bayi).”42 Sementara dalam Shahîh Muslim disebutkan sebuah hadis dari Sulaiman ibn Mughirah dari Tsabit bahwa Anas r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. telah bersabda, “Pada malam ini dilahirkan seorang anakku, lalu aku mem berinya nama seperti nama ayahku, Ibrahim a.s.”43 Adapun hadis yang menerangkan tentang bolehnya memberi nama setelah tiga hari dari kelahiran adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya bahwa Tsabit meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa seorang bayi hendaknya diberi nama setelah tiga hari dari ke lahirannya.44 Sementara hadis yang menjelaskan tentang bolehnya memberi nama bayi pada hari ketujuh adalah hadis yang diriwayatkan oleh para pengarang kitab sunan dari hadis Samurah ibn Jundab bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, yaitu sekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh lalu si anak diberi nama dan rambut ke palanya dicukur.”

Jika terjadi perselisihan antara ayah dan ibu seputar nama anak maka perlu diketahui bahwa memberikan nama anak adalah hak ayah.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×